Banjarmasin, Sonora.ID – Keberadaan Raperda tentang Desa Wisata di Kalimantan Selatan yang dalam waktu dekat akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi, diharapkan tak alami nasib serupa dengan payung hukum serupa.
Selama ini banyak raperda yang disahkan menjadi perda terkait perlindungan dan pelestarian budaya daerah terkesan sebagai formalitas belaka tanpa ada upaya atau langkah nyata dalam implementasinya.
Diungkapkan Fahrani, Ketua Pansus Raperda tentang Desa Wisata DPRD Kalimantan Selatan menuuturkan bahwa beberapa perda terdahulu banyak yang terkesan mandul atau kurang maksimal pelaksanaannya di lapangan.
Salah satunya Perda tentang Perlindungan dan Pelestarian Seni Budaya Daerah Banjar yang merupakan inisiatif dari DPRD Kalimantan Selatan periode terdahulu.
Baca Juga: Kunjungi Kelayan Timur, Ibnu Harapkan Budaya Banjar Tetap Lestari
Ia menilai mandulnya perda tersebut dalam penerapannya karena tidak mengatongi Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi ‘motor’ untuk tindak lanjut dari penerapan aturan.
“Tampaknya perda-perda inisiatif dewan tempo dulu kurang mendapat perhatian dari eksekutif sehingga Pergub yang merupakan peraturan pelaksanaan daripada perda tak kunjung keluar,” ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Banjar ini juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan perlakuan dengan perda yang diajukan oleh pihak eksekutif yang justru lebih cepat ditindaklanjuti dengan terbitnya Pergub.
Padahal menurutnya, baik perda yang diinisiasi oleh pihak legislatif maupun eksekutif tak kalah berbeda dan harus mendapat perlakuan yang sama.
Ia berharap pasca pengesahan nantinya, Perda tentang Desa Wisata dapat segera mendapatkan Pergub untuk pelaksanaannya di lapangan agar upaya untuk memberdayakan potensi wisata di desa-desa di Kalimantan Selatan dapat lebih optimal.