Banjarmasin, Sonora.ID – Terkikisnya penggunaan bahasa Banjar dalam pergaulan sehari-sehari masyarakat Kalimantan Selatan, mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Setelah sebelumnya dari DPRD Kalimantan Selatan yang khawatir dengan eksistensi bahasa Banjar di tengah gencarnya arus teknologi dan informasi yang berimbas pada masuknya budaya-budaya luar, kali ini kekhawatiran serupa datang dari budayawan.
Agus Y. Suseno, seniman dan budayawan Kalimantan Selatan mengatakan bahwa bahasa Banjar sebagai bahasa pergaulan sudah seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Proyek Jembatan Tak Ber-IMB, DPMPTSP: Jangan Lempar Persoalan
Apalagi sebenarnya sudah ada payung hukum terkait yang sudah seharusnya jadi acuan untuk upaya perlindungan tersebut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah.
Kedua perda tersebut dibahas dan disahkan di masa kepemimpinan Rudy Ariffin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan kala itu.
“Persoalannya, apakah setelah diparipurnakan apakah perda itu mandul atau tidak diimplementasikan karena perdanya ada tapi peraturan gubernur (pergub) sajas tidak ada, jadi tidak bisa jalan,” ujarnya.