Find Us On Social Media :
Buntut Unjuk Rasa Omnibus Law, Mahasiswa Longmarch Penuhi Panggilan Polda. (Jumahudin)

Buntut Unjuk Rasa Omnibus Law, Mahasiswa Longmarch Penuhi Panggilan Polda

Jumahudin - Senin, 26 Oktober 2020 | 11:10 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja Jilid II oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, (15/10) lalu, berbuntut pemanggilan terhadap beberapa koordinator aksi oleh Polda Kalsel.

Pemanggilan ini merupakan imbas dari aksi unjuk rasa yang mereka gelar sampai malam hari dan dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali.

Beberapa koordinator aksi ini dijadikan sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan.

Sebagai bentuk solidaritas, beberapa mahasiswa juga ikut mengantar dengan cara longmarch atau berjalan kaki dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menuju Polda Kalsel di Jl. S. Parman.

Baca Juga: Pesan untuk Demonstran dari DLH Banjarmasin: Sampahmu Tanggung Jawabmu

"Kita kooperatif saja. Makanya kami penuhi panggilan kepolisian," ucap Ahdiat Zairullah, Koordinator Wilayah BEM Se-Kalsel kepada SMART FM Banjarmasin, Senin (26/10) pagi.

Menurut Ahdiat, dirinya bersama satu rekannya Renaldi telah menerima surat pemanggilan dari Polda Kalsel sejak tanggal 23 Oktober lalu.

Dalam surat pemanggilan itu, mereka diduga melanggar pasal 218 KUHP Pidana, yang dianggap ada upaya mengindahkan peringatan dari kepolisian.

"Kita kooperatif saja. Kami tidak ada merasa bersalah dan juga tidak ada penjahat disini," tandasnya.

Sekedar diketahui, di dalam surat pemanggilan itu, Ahdiat dan Rekannya terancam pidana kurungan penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Atau denda paling banyak sebesar Rp 9.000, sebagaimana yang dimaksud pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law di Kalimantan Barat Berjalan Damai