Banjarmasin, Sonora.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin akhirnya mengakui telah lalai dalam memroses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek tiga buah jembatan.
Yaitu Jembatan Gantung Pulau Bromo di Kelurahan Mantuil, Jembatan HKSN dan Jembatan Kelayan 4.
Kendati awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Windiasti Kartika bersikeras mengklaim bahwa tidak ada kelalaian. Hanya saja terlambat dalam memproses perizinannya.
"Mungkin teman-teman terlupa memrosesnya karena tidak hanya satu kegiatan saja. Tapi tidak ada unsur kesengajaan," klaimnya saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (26/10) siang.
Baca Juga: Buntut Unjuk Rasa Omnibus Law, Mahasiswa Longmarch Penuhi Panggilan Polda
Windi mengakui, bahwa ada kealpaan atau kelalaian dari dalam memproses perizinan tiga proyek tersebut.
Karena kegiatan yang dilakukan tidak hanya itu saja, namun juga ada beberapa kegiatan lainnya. Belum lagi ditambah pandemi CoVID-19 yang membuat kinerja terhambat.
"Tidak ada manusia yang sempurna. Terserah lah kawan-kawan (media) mau mengatakan ini kelalaian," ucap Windi dengan sedikit rasa kesal.
Disinggung ada syarat perizinan yang belum terpenuhi, Ia mengaku malah tidak mengetahuinya dan belum dapat informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin.
"Bisa tanyakan langsung ke Kabid Jembatan, Rini Subantari atau pihak DPMPTSP," bebernya.