Find Us On Social Media :
Wali Kota Surabaya Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur & Cuti Bersama 2020 ()

Wali Kota Surabaya Keluarkan Surat Edaran Terkait Libur & Cuti Bersama 2020

Budi Santoso - Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:40 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 serta peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.

SE yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 itu bernomor 443/9620/436.8.4/2020 dan ditandatangani langsung oleh Risma.

SE ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.

Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Kukuhkan Dewan Riset Daerah 2020-2022

Melalui SE tersebut, Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi Covid-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.

Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.

"Serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," tulis Wali Kota dalam SE tersebut.

Baca Juga: Jelang Liburan, Gubernur Jatim Ingatkan Tentang Penularan Covid-19, Banjir, dan Tanah Longsor

Sedangkan bagi warga penghuni Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR / Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.