Banjarmasin, Sonora.ID - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin lagi-lagi dilaporkan oleh rivalnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel, Rabu (28/10) pagi.
Kali ini, pasangan calon incumbent itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada, yang sanksinya adalah diskualifikasi calon.
Yaitu terkait larangan calon petahana untuk menyalahgunakan kekuasaan, termasuk dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Dugaan Tindak Pidana Pemilu BirinMu Dihentikan
Tak tanggung-tanggung, kali ini Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana menggandeng mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum dengan pelapor atas nama Jurkani.
"Walaupun tidak ada di sini, kami juga turut mencermati ada sesuatu yang menarik di Kalsel," ucap Kuasa Hukum Bambang Widjojanto ketika dikonfirmasi Smart FM, sebelum menyampaikan laporannya.
Menurutnya, setelah mempelajari informasi yang diterima dari pelapor, ada unsur-unsur yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tanpa Hambatan, BirinMu & H2D Ditetapkan Sebagai Paslon Pilgub Kalsel