Makassar, Sonora.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Evi Aprialty angkat bicara perihal sewa menyewa kios di kawasan pusat kuliner kanre rong ri karebosi.
Dia mengatakan yang melakukan penyewaan merupakan pemilik asli kios Kanre Rong. Dalam artian, pedagang yang direlokasi dari tiga kecamatan pada tahun 2018 lalu.
Kios mereka selama ini jarang digunakan karena terkendala aturan berjualan. Sesuai tagline pusat kuliner, yang dibolehkan hanya makanan. Sementara mereka hanya bisa berdagang rokok, snack dan sejenisnya lantaran kekurangan modal.
Baca Juga: Equity Crowdfunding Alternatif Pembiayaan Bagi UMKM di Masa Pandemi
"Itu yang bisa mereka jual di Kanre Rong hanyalah rokok, makanan snack sedangkan kita tahu Kanre Rong diperuntukkan bagi penjual makanan, bukan snack-snack semua," ujar Evy belum lama ini.
Ditambahkan, penyebab lain sehingga banyak kios yang tutup karena jualan tidak laku. Pihaknya menegaskan, jika ada UPTD yang diketahui menyewakan maka akan ditindak.
Evi menjelaskan, jika kios Kanre Rong tidak dipakai oleh pemiliknya maka peruntukan Kanre Rong sebagai tempat penjualan kuliner tidak akan berhasil. Demikian halnya dengan upaya membantu melalui perbankan, mereka tidak mampu.
Baca Juga: Pengembangan IKM dan UMKM jadi Prioritas Pemprov Kalsel di Tahun Depan