Semarang, Sonora.ID - Pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021.
Tak sependapat dengan menaker, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo justru mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen. Keputusan ini, didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020) petang. Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Diduga Terlibat Politik Praktis Salam Pilkada Balikpapan
Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar.
Baca Juga: Kadisnakertrans Jabar: Tidak Ada Kenaikan UMP di Jabar Tahun 2021
Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota. Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.