Find Us On Social Media :
Ada 7.422 CPNS Surabaya, 698 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Akhir ()

Ada 7.422 CPNS Surabaya, 698 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Akhir

Budi Santoso - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 19:00 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019 pada Jumat, (30/10/2020). Hasilnya, dari total 7.422 pelamar, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos.

Berdasarkan pengumuman Nomor: 810/9712/436.8.3/2020 tentang hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya tahun 2019.

Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya, Hendri Rahmanto mengatakan, informasi hasil seleksi akhir CPNS dan mekanisme selanjutnya telah diumumkan di laman https://surabaya.go.id.

Dari jumlah 705 formasi yang dibuka, sebanyak 698 peserta dinyatakan lolos dalam seleksi kali ini.

Baca Juga: Kepemimpinan Baru, Idris Kadir Resmi Kepalai BNNP Jawa Timur

“Jadi sudah kita umumkan lewat laman surabaya.go.id. Sudah kita publishdan kami sudah mendapatkan respon balik dari para pelamar. Pengumuman mulai kemarin tanggal 30 Oktober serentak seluruh Indonesia,” kata Hendri, Sabtu (31/10/2020). 

Dari 698 jumlah peserta yang lolos seleksi akhir CPNS itu terdiri dari beberapa bidang. Rinciannya yakni, tenaga guru 428 formasi, kemudian tenaga kesehatan 170 formasi, dan tenaga teknis ada 100 formasi.

Sedangkan untuk jumlah formasi yang kosong, kata Hendri, terdapat 7 formasi. Terdiri dari, 1 formasi D-III Refraksionis Optisien (Pelaksana/ Terampil-Refraksionis). Lalu, 1 formasi D-III Kearsipan (Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum) dan 5 formasi D-III Kearsipan (Pranata Kearsipan).

Baca Juga: Ketua DMDI Indonesia Berikan Mandat ke Rusli Habibie untuk Jadi Ketua DMDI Gorontalo

“Sesuai data, ada 7 formasi yang kosong, karena memang disebabkan tidak ada yang melamar,” ungkapnya.

Namun demikian, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, panitia masih memberikan batas waktu selama 3 hari apabila ingin menyanggah terkait hasil penilaian.