Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta kepala daerah untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Kebijakan ini diambil demi menyelamatkan perusahaan yang tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tok! Tahun Depan, UMP Sulsel Naik 2 Persen Jadi Rp3,165 Juta
Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).
Melansir dari YouTube Kompas TV, adapun sembilan daerah yang memiliki Upah Minimum Provinsi tertinggi 2020 adalah sebagai berikut.
1. Papua Rp 3.516.700
Baca Juga: Kadisnakertrans Jabar: Tidak Ada Kenaikan UMP di Jabar Tahun 2021