Sonora.ID - Seorang ibu hamil yang berasal dari Lampung kini menjadi perbincangan publik, lantaran dirinya di tolak melahirkan di empat rumah sakit.
Hal ini berawal dari sang ibu yang tengah hamil tua tersebut terkonfirmasi positif virus covid-19 dari hasil rapid test yang telah dirinya lakukan.
Ibu hamil tersebut berinisial RH. Adanya penolakan ini, membuat RH, menilai ada kejanggalan lantaran banyak rumah sakit yang menolaknya.
Sebab, ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab. Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran
Baca Juga: Anies Terapkan UMP Asimetris di DKI Jakarta, Apa Maksudnya ?
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Resmi Berlaku! Jokowi Teken Omnibus Law UU Cipta Kerja
Petuga medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test. Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.