Sonora.ID – Eks personel boy group asal Korea Selatan 2AM, Seulong didakwa atas kecelakaan yang menyebabkan nyawa seorang pejalan kaki hilang.
Ia dituduh telah melanggar Undang-Undang tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Oleh karena itu ia didakwa karena telah menyebabkan kematian dari pejalan kaki.
Melansir dari Allkpop, Selasa (3/11/2020), kantor Jaksa distrik Seoul bagian barat mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal dakwaannya dan denda yang akan dijatuhkan pada Seulong.
Baca Juga: Park Ji Sun dan Ibunya Ditemukan Tewas, Berikut 5 Fakta Dibaliknya!
Namun, berdasarkan sumber tersebut, Seoulong sudah mencapai kesepakatan dengan keluarga korban perihal ganti rugi.
"Kami tidak dapat menentukan jumlah denda dalam dakwaan ringkasan. Kami mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang berduka,” ujar jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki.
Kecelakaan terjadi ketika malam hari dan hujan sedang mengguyur wilayah terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: 7 Artis Korea yang Wajahnya Tetap Paripurna di Usia Jelang 40-an, Gong Yoo Hingga Jang Nara
Seulong dikabarkan sangat terkejut setelah kecelakaan terjadi, dan meminta maaf pada keluarga korban.
Berdasarkan hasil CCTV yang beredar, korban terlihat mengenakan pakaian hitam dan payung hitam, menyeberang jalan meskipun lampu penyeberangan menyala merah.