Find Us On Social Media :
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar (Humas DPRD Kalsel)

Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kalsel Bakal Direvisi

Eva Rizkiyana - Jumat, 6 November 2020 | 10:25 WIB

Banjarmasin, Sonora.IDPerda Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan akan dilakukan revisi karena dinilai belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Terutama dari sisi kesejahteraan masyarakat, sosial, budaya serta lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, (05/11).

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Ibnu Sina: Semoga Jadi Momentum Diangkatnya Corona

Ia menyebutkan bahwa revisi tersebut dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari payung hukum yang sudah ada.

Apalagi ada aturan yang lebih tinggi dan lebih baru dari Perda Nomor 2 Tahun 2013, yakni UU Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perkebunan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta meningkatkan produksi, produktivitas dan lainnya.

“Dari alasan dan pertimbangan tersebut, maka eksekutif memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda Nomor 2 Tahun 2013,” tuturnya.

Baca Juga: Mosi Tidak Percaya Jadi Alasan Supian HK Tak Temui Pengunjuk Rasa