Find Us On Social Media :
Humas Kanwil Bea & Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto SE. MH ()

Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T

Fernado Oktareza - Sabtu, 7 November 2020 | 17:55 WIB

 

Palembang, Sonora.ID – Bea & Cukai mencatat hingga bulan Oktober kemarin, total penerimaan yang telah didapat oleh Bea & Cukai terkhusus untuk cukai rokok telah mencapai Rp. 134,6 triliun dari target yang dicanangkan pada tahun 2020 sebesar Rp. 164 triliun.

Hal ini diungkapkan Humas Kanwil Bea & Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto SE. MH kepada Smart Fm Palembang, Rabu (04/11) lalu.

“Sejauh ini penerimaan yang kita dapat dari cukai rokok sudah sesuai rencana yaitu berjumlah Rp. 134,6 triliun dari target Rp. 164 triliun. Tentunya target yang dicanangkan pemerintah kepada kami ini sekitar 0,7 persen dari penerimaan APBN tahun ini yang berjumlah Rp. 2200 triliun,” ungkap Wibowo.

Baca Juga: Sebelum Mewabah ke Indonesia, Covid-19 Sudah di Prediksi Berdampak Buruk Bagi Sektor Usaha

Wibowo berharap target penerimaan cukai rokok pada tahun ini akan tercapai dan berdampak bagi penerimaan negara.

“Selain berdampak terhadap penerimaan negara, dana yang didapat dari cukai rokok ini diharapkan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya petani tembakau,” jelasnya.

Sementara itu, untuk wilayah Sumbagtim yang terdiri dari Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung, lanjut Wibowo, pada tahun ini pihaknya ditargetkan menyerap penerimaan cukai dari rokok elektrik (vape) dan MMEA sekitar Rp. 60 juta.

Baca Juga: Cegah DBD, Dinkes Palembang Distribusikan Larvasida ke Masyarakat