Makassar, Sonora.ID - Baharuddin Hafid mengambil langkah hukum usai diberhentikan sebagai Ketua KPU Kabupaten Jeneponto.
Kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur mengatakan pihaknya akan menempuh jalur peradilan umum
"Kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)" kata Nur saat jumpa pers akhir pekan lalu.
Baca Juga: PKK Sulsel Bantu Petani Garam Jeneponto Tingkatkan Keterampilan
Nur mengatakan peradilan DKPP adalah pra peradilan. Karena itu, masih ada peradilan umum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan. Seperti di PTUN.
"DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," katanya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap sebagai anggota sekaligus Ketua KPU Jeneponto.
Baharuddin Hafid dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.