Palembang, Sonora.ID - Bea & Cukai Kanwil Sumbagtim mencatat persentase jumlah pemberantasan rokok ilegal di Indonesia setiap tahunnya berada di jalur positif.
Pada tahun 2016 lalu tercatat rokok ilegal yang beredar di Indonesia berada di kisaran 12 persen, lalu di tahun 2017 menurun menjadi 10,9 persen.
Selanjutnya pada tahun 2018 kembali mengalami penurunan menjadi 7 persen, dan terakhir pada tahun 2019 mengalami penurunan signifikan yakni di kisaran 3 persen.
Baca Juga: Hingga Oktober 2020 Penerimaan Cukai Rokok Mencapai Rp. 134,6 T
Menanggapi hal ini, Humas Kanwil Bea & Cukai Sumbagtim, Sad Wibowo Erijanto SE. MH mengatakan hasil tersebut pihaknya dapat melalui survey yang dilakukan lembaga pendidikan UGM terhadap jumlah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Melihat pergerakan positif terhadap persentase jumlah peredaran rokok yang terus mengalami penurunan, kami targetkan tahun peredaran rokok ilegal di Indonesia menyentuh angka 1 persen,” katanya kepada Smart Fm Palembang beberapa waktu lalu.