Banjarmasin, Sonora.ID – Raut sumringah nampak terlihat di wajah Dhea (26), warga Kabupaten Barito Kuala, saat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibagikan pemerintah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, Senin (09/11) sore.
Ia merupakan salah satu dari 23.251 penerima sertifikat tanah yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Usai menerima secara simbolis SHM tanahnya di Gedung Ideham Chalid, Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Dhea menceritakan pengalamannya mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga: Bupati Muba DRA Serahkan 1.600 Sertifikat Hak Milik ke Warga
“Alhamdulillah cepat urusannya. Tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan,” ungkapnya.
Proses pengajuan sertifikat tanah menurutnya saat ini lebih mudah, karena sebagian dapat dilakukan secara online. Bahkan biaya pengurusannya gratis atau tanpa dipungut biaya sedikit pun.
“Tidak ada biayanya. Gratis pakai program PTSL,” jelasnya.
Sementara itu, Kanwil BPN Kalsel, Alen Saputera mengatakan bahwa sertifikat akan diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di berbagai kabupaten se-Kalsel.
Baca Juga: Hingga Kini SHM Belum Diserahkan, Penghuni Rusun Jardin Tuntut Pengembang