Sonora.ID - Kementerian Keuangan, melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua kali ini.
Anwar Sanusi menuturkan bahwa hingga saat ini keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP." tutur Anwar Sanusi dikutip dari laman Kompas.com Selasa 10/11/2020.
Usai melakukan pembahasan nantinya hasil akan langsung difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran Dana, Guru Bantu Daerah di Garut Terancam Kehilangan Gaji
"Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi,"lanjut penuturan Anwar Sanusi.
Anwar menegaskan bahwa adanya pengurangan penerima bantuan subsidi gaji dilakukan lantaran pihak DJP menemukan ada ketidaksesuaian syarat pada penerima.
Pasalnya banyak penerima yang ternyata merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan jumlah penghasilan mencapai lebih dari Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Baca Juga: Dengan Sumringah, Dhea Terima SHM Tanah Miliknya dari BPN Kalsel
Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.