Banjarmasin, Sonora.ID - Tim Divisi Hukum pasangan calon (paslon) Gubernur Kalsel nomor urut satu, Sahbirin Noor mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, ihwal laporan dari rivalnya, Denny Indrayana, Selasa (10/11) siang.
Juru bicara tim kuasa hukum, Syaifudin menjelaskan dari 107 butir laporan, Bawaslu membagi 6 kluster dugaan pelanggaran. Lima di antaranya dugaan pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Menurut informasi, satu dieliminir (dihapus, red.), dan tersisa empat yang sifatnya administratif dan satu TSM," ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Jelang Akhir 2020, Progres Pembentukan Perda di Kalsel Capai 70 Persen
Ia mengatakan, Bawaslu baru mengirimkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kemarin. Sedangkan di sisi lain, Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor, sedang kampanye di pelosok desa sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.
Sasaran tembak utama laporan adalah bansos yang dikemas menggunakan bakul purun bertuliskan ‘Paman Birin’, yang berisi satu sak beras empat kilogram yang ditempeli stiker, yang sesungguhnya merupakan bantuan pribadi dari petahana untuk masyarakat yang terdampak Pandemi CoVID-19.
"Beras yang dibagikan juga dihimpun sendiri oleh Paman Birin, hasil pembelian gabah dari masyarakat. Kemudian memproses dan mengemasnya juga," tambahnya.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Mengenakan Masker Bisa Disebut Pahlawan, Lho!