Makassar, Sonora.ID - Dewan pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di daerah setempat pada tahun 2021 sebesar Rp 3.255.403.
"UMK Kota Makassar tahun 2021 meningkat sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Irwan Bangsawan usai rapat pleno penetapan UMK di kantornya, Jl AP Petterani, Selasa (10/11/2020).
UMK kota ditetapkan melalui sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar.
Dokumen UMK akan diserahkan ke Pj Walikota untuk dibuat rekomendasi.
Baca Juga: Buruh di Makassar Tuntut Kenaikan UMK 2021 Naik 8 persen Akibat Pandemi
Selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk disahkan melalui surat keputusan.
"Kenaikannya sebesar Rp 63.831 dibanding UMK tahun ini. Hari ini juga saya akan menghadap ke Pj Walikota untuk bermohon untuk dapat ditandatangani rekomendasi yang telah kita buat bersama," jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar menjamin para pengusaha di kota itu tidak merasa diberatkan dengan kenaikan upah tersebut.
Dalam penerapan di lapangan, Irwan memastikan Disnaker akan melakukan pengawasan agar buruh dan karyawan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan.