Find Us On Social Media :
Penjelasan Bawaslu Kalsel terkait 'rontoknya' gugatan Denny Indrayana (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Untuk Ketiga Kalinya, Laporan Denny ke Bawaslu Kalsel 'Rontok' Lagi

Jumahudin - Selasa, 10 November 2020 | 20:20 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Untuk ketiga kalinya, laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pilkada yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan Calon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indrayana resmi kembali digugurkan.

Keputusan ini diambil oleh Bawaslu dalam sidang pendahuluan terbuka yang digelar di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Selasa (10/11).

"Jadi sebagaimana kami bacakan dalam sidang pendahuluan bahwa kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jadi dihentikan sampai persidangan awal ini saja," ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepada Smart FM Banjarmasin.

Baca Juga: Bukan Janji, Program 'Baiman' Ibnu-Arifin Sudah Terbukti untuk Kesejahteraan ASN

Ditambahkan Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel, Azhar Ridhanie, kasus yang pihak terlapornya adalah Paslon Nomor Urut 1, Sahbirin Noor-H Muhidin dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil.

Tidak terpenuhinya unsur materiil yang dimaksud disebabkan karena bukti-bukti dan peristiwa yang diadukan pelapor tidak masuk dalam rentang waktu yang sesuai.

"Dari bukti bukti yang disampaikan pelapor, bahwa bukti 107 tersebut peristiwanya rentang waktunya sebelum pendaftaran dan penetapan calon. Sedangkan proses atau mekanisme penanganan pelanggaran administratifnya dimulai dari pendaftaran calon tanggal 4 sesuai PKPU, hingga pungut hitung. Jadi laporan yang disampaikan tidak terpenuhi syarat materiilnya," kata Aldo.