Find Us On Social Media :
Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis kritisi kebijakan insentif RT/RW (Dok Smartfm Makassar)

Aturan Cacat Hukum, Insentif RT/RW Bakal Rugikan Negara Rp17 Miliar

Dian Mega Safitri - Rabu, 11 November 2020 | 09:40 WIB

 

Makassar, Sonora.ID - Belum lama ini Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan untuk memberi insentif kepada para RT/RW sebesar Rp1 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Perwali nomor 57 tahun 2020 yang merupakan pengganti Perwali lama nomor 3 tahun 2020.

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT) menilai kebijakan baru tersebut tidak sesuai prosedur atau cacat hukum.

Baca Juga: UMK Makassar 2021 Naik 2 Persen, Begini Tanggapan Para Pengusaha

Hal itu lantaran, Perwali baru tidak melampirkan indikator kinerja bagi para RT/RW seperti yang termaktub dalam aturan sebelumnya.

Demikian seperti disampaikan Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Bastian Lubis. Pihaknya menganggap, Perwali baru ini sebagai jebakan korupsi kolektif untuk RT
dan RW. Sebab, Pemkot hanya memberikan uang secara cuma-cuma.

"Perwali No. 57/2020 yang diterbitkan oleh Pj. Walikota Makassar tersebut banyak ditemukan pelanggaran aturan antara lain dengan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 19 ayat (2).

Baca Juga: Naik 2 Persen, UMK Makassar di Tahun 2021 Jadi Rp 3.255.403

Rencana Kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai," ujar Bastian.

Menurut Bastian, aturan Pj Wali Kota terkait insentif RT/RW itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp17 Miliar lebih.