SONORA.ID - Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dalam waktu dekat ini akan segera naik. Tarifnya nantinya akan diintegrasikan dengan tarif Tol Japek Elevated II yang selama ini masih gratis.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur mengatakan bahwa tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.
Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.
Berikut ini rincian tarif terintegrasi antara Tol Japek dan Tol Layang Japek (Elevated) II dari jarak terjauh:
- Golongan I: Rp 20.000 semula Rp 15.000
- Golongan II: Rp 30.000 semula Rp 22.500
- Golongan III: Rp 30.000 semula Rp 22.500
- Golongan IV: 40.000 semula Rp 30.000
- Golongan V: Rp 40.000 semula Rp 30.000
" Untuk kendaraan golongan 1 tarif terjauh sebesar Rp20.000," kata Subakti dalam konferensi pers secara virtual Rabu (11/12/2020)
"Sosialisasi terus dilakukan terkait adanya penetapan tarif integrasi, sekarang kita melakukan sosialisasi pentarifan dengan berapa tarif yang dibayarkan masyarakat untuk memperoleh layanan tol elevated dan ruas tol japek yang selama ini berlaku," ujar Danang.