Makassar, Sonora.ID - Polisi menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran politik uang pasangan calon wali kota Makassar, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Penyidikan sebelumnya dilakukan menyusul adanya bagi-bagi beras oleh tim pemenangan Adama beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, penghentian kasus tersebut disepakati tim Sentra Gakkumdu menyusul penanganan kasus telah melebihi 14 hari.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu.
Baca Juga: Kawal Pemeriksaan Danny Pomanto di Polrestabes Makassar, Massa: ADAMA
"Dihentikan karena lewat waktu 14 hari. Dihentikan demi hukum. Dari Bawaslu ada indikasi tindak pidana. Polisi lanjutkan dengan proses penyidikan dengan batas waktu 14 hari bersama-sama dengan Sentra Gakkumdu," ujar Khaerul kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Khaerul mengatakan, penanganan kasus ini lewat dari 14 hari lantaran dua warga yang ditetapkan tersangka melarikan diri sebelum diperiksa penyidik.
Padahal, kata Khaerul, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dua tersangka itu sendiri, kata dia, merupakan pria berinisial AM bersama istrinya.
Keduanya diduga orang yang membagi beras kepada warga.