Bali, Sonora.ID - Setelah disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri yang diundangkan pada 29 Januari 2020, Pergub No.1 Tahun 2020 yang megatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, tentunya membawa angin segar bagi petani arak di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem.
Namun belum setahun berlalu, petani arak di Kabupaten Karangasem mendapat kabar buruk dengan diusulkannya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Seperti Sonora Bali kutip dari Tribun Bali, Petani arak di Karangasem pun mengeluhkan RUU tersebut, yang melarang minuman beralkohol yang mengandung etanol atau minumaan yang diprosees secara tradisional seperti arak dan berem.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terncam Pidana
Salah satu petani arak asal Desa Tri Eka Buana, Sidemen, I Nyoman Redana, mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan kebijakan yang tak memedulikan petani. Kebijakan tersebut dianggap sama dengan memasung petani arak.
“Kebebasan kami mencari nafkah seperti dibatasi," ungkap Redana, Jumat (13/11/2020) siang.
Dikatakan hampir 90 persen warga di Tri Eka Buana berkerja sebagai petani arak
Jika RUU ini diberlakukan maka, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih mapan seandainya benar ada larangan memproduksi dan menjual arak.
Baca Juga: Respon Pj Wali Kota Makassar Soal Revisi Perda Minuman Beralkohol