Palembang, Sonora.ID - Hari ini, Senin (16/11), dilaksanakan Rapat Paripurna XX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel atas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki, S.E. tersebut, dihadiri juga oleh Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya.
Baca Juga: Wujudkan Kekompakan UMKM di Tengah Pandemi, ini Upaya Dinas Koperasi dan UMKM Palembang
Muchendi Mahzareki mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Penjelasan Bapemperda Provinsi Sumsel pada tanggal 10 November 2020 yang lalu, maka agenda Rapat Paripurna XX pembicaraan tingkat pertama lanjutan hari ini adalah mendengarkan pendapat Gubernur Sumsel sehubungan dengan penjelasan bapemperda provinsi terhadap rancangan peraturan daerah usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel.
Dikatakannya, Pendapat Gubernur Sumsel terhadap Raperda Usulan Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut, akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya, Kamis (19/11) nanti.