Sonora.ID - Acara yang digelar oleh keluarga Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab pada akhir pekan yang lalu menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pada acara yang diselenggarakan di kawasan Petamburan Sabtu, 14 November 2020, menciptakan kerumunan masyarakat.
Padahal diketahui bahwa kerumunan menjadi salah satu hal yang dihindari untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Soal Dugaan Nikita Miszani Hina Habib Rizieq
Pihak berwajib pun telah memberikan sanksi administratif pada pihak yang bersangkutan, terkait hal ini Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pun menegaskan bahwa setiap orang yang menciptakan kerumunan akan ditindak tegas.
“Orang yang sengaja melakukan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan,” ungkapnya tegas, seperti dikutip dari Kompas.TV.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud memberikan peringatan khusus untuk kepala daerah, pejabat publik, aparat, hingga tokoh agama.
Baca Juga: Rizieq Shihab dan FPI Kena Denda Rp 50 Juta, Ini Peraturan Selama PSBB Transisi di DKI Jakarta