Find Us On Social Media :
RUU minuman beralkohol. (Kompas TV)

Gawat, RUU Minuman Alkohol Merusak Kearifan Lokal Di Semarang

Fabi Aji Nurkafi - Selasa, 17 November 2020 | 13:55 WIB

Semarang, Sonora.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman alkohol  (Minol) menimbulkan polemik di berbagai kalangan masyarakat.

Minuman beralkohol sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Indonesia memiliki sejarah panjang dengan minuman fermentasi tersebut. Beberapa daerah seperti Bali, Lombok, Sulawesi, Semarang, Banyumas, dan lainnya juga memproduksi kearifan lokal minuman tersebut.

Budaya minum muncul seiring dengan hadirnya ragam minuman fermentasi di Nusantara yang diyakini sebagai salah satu warisan kebiasaan nenek moyang.

Baca Juga: Petani Arak di Karangasem Bali Terancam Jika RUU Pelarangan Minuman Beralkohol Disahkan

"Minuman fermentasi adalah wujud nyata antara kekayaan alam dan kekayaan budaya yang ada di Nusantara," ujar antropolog Universitas Indonesia, Raymond Michael Menot.

Minuman khas Semarang yang sering di sebut Congyang adalah minuman yang dibuat sebagai jamu Kesehatan, Pemerintah membuat kebijakan dengan memasukkan minuman ini kedalam kategori minuman beralkohol golongan B karena didalamnya memiliki kandung alkohol sebesar 19.5%.

Selain itu ada juga pasal yang menyebut bahwa ada sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terncam Pidana