Find Us On Social Media :
Malioboro (Kompas.com)

Malioboro Resmi Ditetapkan Sebagai Kawasan Tanpa Merokok

Iyeng Veda - Selasa, 17 November 2020 | 18:30 WIB

Yogyakarta, Sonora.ID - Wacana penerapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah bergulir sejak awal tahun 2020.

Namun sejak 12 November 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Apabila ada yang kedapatan merokok maka akan dikenai denda. Tak main-main denda yang diberikan sebesar Rp7,5 juta bagi perokok di kawasan Malioboro.

Pada awalnya, KTR diterapkan untuk menghormati setiap wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.

Jika diterapkan, wisatawan diperkirakan akan semakin senang berkunjung lantaran udara di sekitar Malioboro bersih dan lebih segar.

Baca Juga: Heboh Video Atap Malioboro Mall Ambrol, Gara-gara Hujan Deras?

Namun seiring waktu, tujuan penerapan KTR juga berkembang untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, rokok diisap melalui bibir bisa menyebarkan Covid-19. Ditambah lagi, jika puntung rokok dibuang secara sembarangan.

"Ya ini upaya kami untuk menjaga Malioboro mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran Covid-19," kata dia.

Heroe mengatakan, KTR diterapkan di sepanjang Malioboro.