Find Us On Social Media :
SK Pokja Belum Ditandatangani, Penertiban APK Bandel di Banjarmasin Tertahan (Smart Banjarmasin/Jumahudin)

SK Pokja Belum Ditandatangani, Penertiban APK Bandel di Banjarmasin Tertahan

Jumahudin - Selasa, 17 November 2020 | 17:30 WIB

Banjarmasin, Sonoda.ID - Rencana penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan belum juga dilakukan.

Padahal sudah lama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mengumpulkan APK yang diduga melanggar dan disampaikan ke KPU, untuk diteruskan ke tim pemilik APk.

Namun ternyata, belum dilakukannya penertiban ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) penertiban ratusan APK yang melanggar peraturan atau bandel di Kota Banjarmasin belum juga ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Baca Juga: Paslon Slow Respon, Bawaslu Banjarmasin akan Tindak APK yang Melanggar

Keadaan itu tentu saja mengganggu kinerja petugas yang ada dalam Pokja tersebut.

Pasalnya, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan jika Pokja tidak bisa bertindak tanpa persetujuan dari Pemko.

"Kita masih menunggu SK dari Bakesbangol terkait tim penertibannya, setelah itu baru bisa koordinasi dan penertiban," ungkapnya kepada Smart FM melalui pesan singkat.

Baca Juga: Ratusan Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Banjarmasin Ditemukan