Sonora.ID - Lebih dari setengah tahun sudah masyarakat Indonesia dipaksa untuk menjalankan protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19.
Kondisi ini menjadikan banyak masyarakat menjadi terbiasa, namun tak sedikit juga yang justru sudah bosan dengan kondisi dan aturan prokes tersebut.
Akibatnya, belakangan ini terjadi lebih banyak lagi pelanggaran yang bahkan melibatkan pejabat daerah di dalamnya.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Atas Pemanggilan Anies oleh Polda Metro Jaya
Melihat hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas.TV, pihaknya menjelaskan bahwa instruksi tersebut dikhususkan untuk kepala daerah agar berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona, setidaknya di wilayahnya sendiri.
Nantinya instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah dari mulai tingkat gubernur, bupati, atau wali kota, bisa diberhentikan dari jabatannya jika melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan: Semua Dijawab Sesuai Fakta