Banjarmasin, Sonora.ID – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 akhirnya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, (19/11) pagi tadi.
Pengesahan diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan yang dibacakan oleh Gusti Rudiansyah, selaku anggota dari badan tersebut.
Dari laporan tersebut, target Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Kalimantan Selatan Tahun 2021 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,412 triliun, dan mengalami kenaikan menjadi Rp5,415 triliun di luar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Sudah Disahkan, APBD Kalsel 2021 Diharapkan Dapat Perbaiki Kondisi
“Besaran alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung target capaian pembangunan nasional pada tahun 2021 sesuai dengan kewenangan provinsi,” ungkapnya dalam kesempatan tersebut.
Sementara untuk alokasi Belanja Daerah yang semula sebesar Rp5,465 triliun juga naik menjadi Rp5,515 triliun.
Dari sisi Pembiayaan Daerah, politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan Badan Anggaran, ada Selisih Kurang untuk APBD Kalimantan Selatan tahun depan sebesar Rp100 miliar, yang nantinya akan ditutupi oleh Surplus Pembiayaan Netto.
“Surplus itu didapat dari total penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya,” jelas Rudi, panggilan akrabnya.