Makassar, Sonora.ID - Permohonan rencana pernikahan pasangan anak usia dini melonjak saat pandemi Covid 19. Hal ini terlihat dari data pengajuan rekomendasi yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Disebutkan ada ratusan pengajuan yang diterima. Sebanyak 52 permintaan ditolak lantaran usia kedua calon mempelai masih belum mencapai 19 tahun.
Kepala Dinas P2TP2A Makassar, Andi Tenri Palalo mengatakan para orangtua memaksa dengan beragam alasan dan salah satunya anak yang hamil di luar nikah.
Baca Juga: Percepat Lelang, Presiden Jokowi Dorong Pemda Manfaatkan Teknologi
Tenri menilai lemahnya pengawasan orangtua pada anak jadi faktor utama, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Kita tidak sempat lagi bicara panjang-panjang, karena mereka yang datang itu sudah panik. Malah ada imam yang nekat nikahkan mereka tanpa rekomendasi," jelas tenri saat ditemui di kantornya, Kamis (19/11/2020).
Tingginya jumlah kasus pernikahan anak tidak hanya berisiko menghambat atau menghentikan pendidikan mereka, tetapi juga bisa mengganggu kesehatan dan mental dari anak yang menikah dini.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Digital, Telkomsel Suntik Rp 2,1 Triliun untuk Gojek
"Ini bukan masalah halal atau tidak. Anak yang dinikahkan berarti mematikan mereka. Reproduksi mereka belum matang dan emosional belum stabil," jelasnya.
Tenri menjelaskan pernikahan dini berkontribusi terhadap masalah stunting, kekurangan gizi kronis yang mengganggu pertumbuhan. Sehingga anak mengalami kekerdilan, tinggi badannya lebih rendah ketimbang rata-rata tinggi anak seusianya.