Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mengatur iklan politik yang ditayangkan media massa seperti media cetak, radio dan elektronik.
Lama penayangan selama 14 hari mulai 22 November 2020 mendatang. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.
Seperti disampaikan Komisioner KPU Makassar, Endang Sari saat sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di hotel Mercure Makassar Nexa Petterani, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Calo e-KTP Masih Marak di Makassar, Nurdin Abdullah: Saya akan Sidak!
"Terjadi perubahan regulasi. Dalam fasilitasi iklan kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 11 tahun 2020. Hanya untuk media massa. Tidak boleh paslon beriklan ke cetak dan elektronik. Paslon hanya diperbolehkan beriklan di media online dan medsos,"
Dia mengatakan iklan kampanye berlangsung selama masa kampanye tepatnya sampai 5 Desember mendatang. Materi iklan disiapkan tim masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Sebelum ditayangkan, materi iklan kampanye akan dicermati KPU dan Bawaslu terlebih dahulu.
Endang memastikan iklan layanan di media massa ditanggung KPU. Sedangkan iklan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan dibiayai paslon.
Baca Juga: Potensi Money Politic Jelang Pilkada Makassar 2020
KPU berharap dengan adanya iklan layanan kampanye ini, masyarakat bisa mengetahui lebih jelas mengenai visi misi dan program paslon. Apalagi penayangan ini sampai mendekati hari perhitungan dan pemungutan suara.
”Semoga efektif masyarakat bisa melihat membaca atau mendengarkan program visi dan misi melalui media massa,” tutupnya.