Find Us On Social Media :
Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum prokes Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran. (Sonora.ID/I Gede Mariana)

19 Orang Langgar Prokes, 18 Diantaranya Kena Denda Rp 100 Ribu di Denpasar

I Gede Mariana - Jumat, 20 November 2020 | 16:32 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Untuk menekan dan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Yustisi penertiban protokol kesehatan (prokes) terus digelar.

Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran, Jumat (20/11/2020).

Giat yustisi penertiban protokol kesehatan kali ini dilaksanakan menyasar wilayah Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali seperti di Kawasan Simpang Jalan Cokroaminoto hingga Jalan Maruti.

Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar

Dalam operasi yustisi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepala Desa hingga perangkat Desa Pemecutan Kaja.

Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan yustisi penertiban protokol kesehatan ini terjaring sebanyak 19 orang yang melanggar protokol kesehatan.