Find Us On Social Media :
Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta adanya revisi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. ()

Optimalisasi Dana Haji, BPKH Minta Ada Revisi UU N 34 Tahun 2014

Magdalena Lucia Tiara Putri - Minggu, 22 November 2020 | 14:00 WIB

Malang, Sonora.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) meminta adanya revisi UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono mengatakan perlu ada tinjauan regulasi pengelolaan dana haji.

Karena dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, penggunaan nilai manfaat sangat terbatas.

Baca Juga: BPKH Ungkap Seluk Beluk Investasi Keuangan Haji di Indonesia

Dalam hal ini, BPKH sebagai lembaga pengelolaan keuangan perlu membutuhkan modal untuk menambal resiko yang dihadapi.

Selama ini BPKH hanya bergerak terhadap instrumen yang tidak beresiko. Sehingga BPKH hanya bisa melakukan subsidi, memberikan dana kemaslahatan umat dan pemberian nilai manfaat kepada jemaah saja.

Ia menjelaskan apabila regulasi sudah mengatur boleh menyisihkan keuntungan atau nilai manfaat. Maka nilainya akan cukup besar jika diinvestasikan.

Baca Juga: Kepala BPKH Sebut Calon Jamaah Haji yang Tak Tarik Setoran Akan Dapat Nilai Manfaat dari Penngendapan