Find Us On Social Media :
Riza Patria (Kompas.com/Nursita Sari)

Warga Petamburan Menolak Swab, Wagub DKI: Tidak Boleh Menolak atau Denda Rp 5 Juta

Lia Muspiroh - Senin, 23 November 2020 | 14:25 WIB

Sonora.ID - Sebelumnya diketahui Petamburan menjadi tempat berkumpulnya massa simpatisan HRS saat penyambutan kedatangannya dan acara pernikahan Najwa sang putri dari Pimpunan FPI.

Tak berselang lama, Lurah Petamburan dikabarkan telah dikonfirmasi positif covid-19. Kabar tersebut didapatkan usai sang lurah beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.

Setelah diselidiki ternyata sang Lurah tengah sakit yang disebabkan oleh virus corona. Atas kejadian tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan agar warga Petamburan dilakukan tracing atau pelacakan dan swab test.

Sayangnya hal tersebut mendapatkan penolakan secara tegas oleh sebagian besar warga yang tinggal di daerah Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Uang Ratusan Juta Tersebar di Saluran Irigasi, Petani Berhasil Raup Rp 10 Juta

Menanggapi hal tersebut Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ketentuan swab dan vaksin ada telah diatur di dalam peraturan daerah (perda).

Adapun denda yang akan diterima bila menolak untuk swab dan vaksin maksimal sebesar Rp. 5 jt.

Bahkan jika penolakan dilakukan dengan tindakan kekerasan, maka pelaku akan mendapatkan hukuman serta denda maksimal Rp 7 Juta.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Anies Baswedan, Karang Taruna se-DKI: Jangan Ganggu Gubernur DKI Jakarta!

Riza menyebut akan terus berupaya melakukan tes swab pada masyarakat yang ikut dalam kerumunan