Find Us On Social Media :
Bawaslu Jawa Tengah Bubarkan 14 Kasus Konvoi Pilkada Saat Pandemi (Kompas.com)

Bawaslu Jawa Tengah Bubarkan 14 Kasus Konvoi Pilkada Saat Pandemi

Siti Khodijah - Selasa, 24 November 2020 | 13:45 WIB

Semarang, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, membubarkan paksa 14 kasus konvoi kampanye Pilkada yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka merinci, dari 14 pembubaran yang dilakukan, tujuh kali terjadi di Sukoharjo, lima di Klaten, dan dua kali di Kabupaten Pekalongan.

"Yang terbaru, konvoi terjadi di Kabupaten Pekalongan pada 18 November lalu. Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah membubarkan arak-arakan kampanye yang dilakukan oleh beberapa laskar relawan para paslon," kata Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Pemkot Makassar Bolehkan Warga Konvoi Takbiran Jelang Idul Adha

Dia menjelaskan, konvoi yang dibubarkan paksa oleh Bawaslu karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan sengaja menciptakan kerumunan. Padahal, hal tersebut sudah dilarang keras oleh pihaknya melalui sosialisasi berkala.

"Kampanye di masa pandemik harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Apalagi konvoi juga melanggar larangan dalam kampanye sehingga para pengawas pilkada di Jawa Tengah tidak tinggal diam,” kata Fajar

Saat membubarkan konvoi, kata Fajar, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu fungsi pengawasan pada tahapan kampanye Pilkada tersebut.

Baca Juga: Komisi ll DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI Sepakati SIREKAP