Semarang, Sonora.ID - Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Upah minimum kabupaten/kota atau
UMK di Jawa Tengah. UMK Kabupaten/Kota di wilayah Jawa tengah mengalami kenaikan yang bervariasi. Menurut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini pada 1 januari 2021.
Dijelaskan terjadi kenaikan bervariasi UMK Kabupaten/Kota di Jateng mulai dari 0,75 Persen hingga 3,68 persen.
Baca Juga: Memprihatinkan, Guru Honorer di Semarang Belum Terima Subsidi Gaji
Ganjar menjelaskan hal ini sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukannya bersama dewan pengupahan kabupaten/kota. Serta rekomendasi Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah tersebut. Ia menambahkan, ketentuan kenaikan UMK ini berlaku bagi para mereka yang sudah bekerja satu tahun.
Berikut adalah daftar UMK sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 tahun 2021:
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Blora Rp 1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
- Kota Magelang Rp 1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Baca Juga: UMK Jawa Barat 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama, Cek Disini!