Palembang, Sonora.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (23/11).
Kunjungan kali ini adalah untuk menanyakan seputar Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Tengah Era Susanto, S.H., pihaknya baru melakukan penyusunan Perda PPLH untuk Kabupaten Bangka Tengah.
"Kita baru mau nyusun, malahan," ujar Era Susanto, usai melakukan pertemuan dengan pejabat yang mewakili Kepala DLHP Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/11).
Baca Juga: Kebahagiaan dengan Yai dan Nyai di Panti Lansia 'Harapan Kita'
Dikatakannya, dari hasil pertemuan dengan pihak DLHP Provinsi Sumatera Selatan diketahui bahwa, telah terjadi perubahan jadwal untuk pengesahan Perda tersebut.
"Seharusnya kan Perda itu disahkannya 2020 sekarang. Karena covid-19, refocusing, akhirnya disahkan di tahun 2021," ungkap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Ia menilai, Perda PPLH dan KLHS merupakan hal yang penting bagi daerah-daerah di Indonesia. Perda tersebut, lanjutnya, membahas seputar permasalahan lingkungan. Termasuk, soal limbah B3 dan sebagainya.
Baca Juga: Wujudkan Pemilu Sehat, ASN Diimbau untuk Tegakkan Netralitas
"Karena, limbah B3 kan kalau gak dikelola kan berbahaya," ujar alumnus Universitas Parahyangan Bandung tersebut, saat menjawab pertanyaan Radio Sonora Palembang.