Find Us On Social Media :
Jabar Hadirkan Kredit Rumah Bersubsidi Bagi Para Tenaga Pengajar ()

Jabar Hadirkan Kredit Rumah Bersubsidi Bagi Para Tenaga Pengajar

Indra Gunawan - Rabu, 25 November 2020 | 19:25 WIB

Bandung, Sonora.ID - Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program kredit rumah tinggal bersubsidi bagi penyelenggara pendidikan bernama Bakti Padamu Guru atau yang disebut BATARU. Program ini bukan hanya untuk level SMA saja, tapi PAUD-SD-SMP.

Bataru berlaku bagi guru, tenaga administrasi sekolah, hingga penjaga sekolah dengan penghasilan di bawah Rp8 juta dan belum memiliki rumah.
 
Dengan Bataru tenaga pendidikan memungkinkan membeli rumah seharga Rp150 juta dengan cara kredit dan cicilan Rp900 ribu per bulan. Pemda Provinsi Jabar bekerja sama dengan bank bjb untuk pembiayaannya. 
 
Peluncuran Bataru dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada perayaan Hari Guru Nasional tingkat Jawa Barat dan HUT ke-75 PGRI di Sekolah Cakra Buana, Kota Depok, Rabu (25/11/2020).
 
Baca Juga: Basarnas Banjarmasin Simulasi Kecelakaan Kapal di Waduk Riam Kanan
 
Peluncuran Bataru ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pengembang Indonesia dengan bank bjb tentang Program Rumah Subsidi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan.  
 
Dalam Bataru tahap pertama total ada 10 ribu unit rumah yang akan dibangun tahun ini tersebar di 17 kabupaten/kota. Ini merupakan tahap pertama, dan jika selesai akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Gubernur menganggap ini sebagai hadiah bagi para guru di hari spesial.  
 
“Mudah-mudahan hadiah dari Pemda provinsi Jabar di Hari Guru Nasional dan HUT PGRI yang ke-75, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan dengan memiliki rumah milik pribadi dengan harga terjangkau,” ucap Gubernur dalam keterangan resminya kepada Sonora Bandung.
 
Baca Juga: Hari Guru Nasional: Pedoman Hari Guru Nasional Tahun 2020
 
Menurut Gubernur, para penyelenggara pendidikan dapat mengakses kredit rumah ke bank bjb dengan cicilan Rp900.000 per bulan.
 
Syaratnya, pendapatan tenaga kependidikan tidak boleh lebih dari Rp8 juta per bulan dan belum punya rumah.