SONORA.ID - Pakar Transportasi Budianto mengatakan untuk menghadirkan transportasi yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas merupakan implementasi dan bentuk keperpihakan serta tanggung jawab pemangku kepentingan untuk merealisasikan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Budi, perlakuan khusus untuk mewujudkan transportasi berkeadilan bagi penyandang disabilitas sesuai amanah UU masih perlu evaluasi dan pembenahan karena pelaksanaannya belum secara merata dilaksanakan pada sarana transportasi umum khususnya layanan bus.
"Para penyandang disabilitas memiliki keterbatasan kemampuan secara fisik, menjadi sebuah keniscayaan atau keharusan untuk diberikan ruang perlakuan khusus di bidang transportasi umum khususnya angkutan bus," ujar Budianto, Kamis (26/11/2020)
Budi menambahkan perlu sinergitas para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab serta perlu dibangun dan memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan " Transportasi Umum Berkeadilan"
Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang dicantumkan yakni, Pasal 242. Dalam pasal tersebut disebut:
1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
2. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. aksebilitas.
b. priotitas pelayanan.
c. fasilitas pelayanan.
Sementara itu dalam pasal 244 dicantumkan mengenai sanksi bagi angkutan umum yang tidak mengikuti aturan tersebut, yakni: