Banjarmasin, Sonora.ID - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2020 yang melanggar ketentuan mulai ditertibkan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin bersama instansi terkait.
Di hari pertama penertiban, Rabu (25/11), tercatat ada sebanyak 482 APK milik Pasangan Calon (Paslon) yang ditertibkan. Baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel maupun Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin.
"Penertiban berfokus kepada APK yang secara sah melanggar aturan, misal dipaku di pohon atau diikat, di pagar sekolah, atau tempat-tempat ibadah," ucap Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar.
Baca Juga: Makam Sultan Tak Luput Dari Bahan Kampanye, Paslon Bisa Kena Sanksi
Dari rekapitulasi hasil penertiban yang telah dirilis Bawaslu, Kec. Banjarmasin Utara menjadi daerah yang paling banyak ditemukan APK bandel dan ditertibkan, dengan jumlahnya sebanyak 161 buah APK.
Disusul Kec. Banjarmasin Selatan berjumlah 107 buah APK. Kemudian Kec. Banjarmasin Timur sebanyak 98 buah APK, Banjarmasin Barat sebanyak 65 buah APK dan terakhir Banjarmasin Tengah sebanyak 51 buah APK.
Selanjutnya APK yang sudah ditertibkan akan di diletakkan di masing-masing kantor Panwascam, Bawaslu atau kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.