Find Us On Social Media :
Pemerintah Dituding Inkonsisten Tangani Persebaran Covid-19, Usai Biarkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq Shihab (Kompas.com)

Kasat Pol PP Palembang: Pencopotan Baliho Pimpinan FPI Karena Tak Berizin

Jati Sasongko - Kamis, 26 November 2020 | 19:25 WIB

Palembang, Sonora.ID - Menanggapi penocopotan baliho pimpinan FPI Rizik Sihab di kota Palembang, Kasat Pol PP Kota Palembang, G.A. Putra jaya mengatakan bahwa pencopotan dilakukan karena baliho tersebut tidak memiliki izin.

"Kita rahasia gabungan melibatkan TNI, Polri menertibkan baliho yang tidak berizin," ujarnya dalam acara The Voice Of People (25/11/2020) .

Ia menambahkan setiap individu, organisasi atau siapapun yang akan memasang atribut publikasi harus memiliki izin.

Baca Juga: Rencana Kedatangan Rizieq Shihab ke Makassar, Ini Respon Pj Wali Kota

"Silahkan mengurus perizinannya ke dinas PU Tata Kota, PTSP dan membayara pajaknya di BPPD, prosesnya tidak lama. Untuk umbul umbul ke kantor camat dan bayar pajaknya di BPPD," ujarnya.

Ia mengatakan pemasangan atribut publikasi ditempat - tempat yang sudah ditentukan dan tidak boleh menyalahi peraturan.

"Atribut yang tidak membayar pajak akan kita bongkar, pemasangannya tidak boleh dijalan jalan protokol, didinding bangunan, ada 26 item ketentuanya, Ada sanksinya, kurungan pidangan selama 3 bulan atau denda 35 juta rupiah. Selama ini kami baru sebatas membongkar belum ada yang dipidanakan," imbuhnya.