Find Us On Social Media :
Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Rosidin Hasan. (Sonora.ID/Bovend)

Harapkan Ormas Berdaya, Pemprov Sumsel Sosialisasikan Permendagri 57 Tahun 2017

Bovend Sitinjak - Kamis, 26 November 2020 | 19:35 WIB

Palembang, Sonora.ID - Dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2013 disebutkan, organisasi kemasyarakatan, yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.

Diharapkan, ormas-ormas ini, dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Sebagai bagian dari ikhtiar agar ormas di wilayah Provinsi Sumatera Selatan menjadi berdaya, pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017, Selasa (24/11), di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Pemkot Palembang Targetkan PAD Tahun 2021 Sebesar Rp 1,55 Triliun

Menurut Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Rosidin Hasan, M.Pd.I, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang fungsi ormas sebagai social control.

"Sehingga keberadaan mereka itu ada fungsinya. Fungsi sebagai ormas, social control, dan sebagainya, itu betul-betul terasa," ujar Rosidin Hasan, saat diwawancarai insan pers usai menghadiri pembukaan kegiatan tersebut, Selasa (24/11).

Sosialisasi ini, lanjutnya, terkait dengan masalah perizinan dan legalitas ormas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Terkait dengan legalitas yang harus dimiliki oleh ormas, ia melihat bahwa kebijakan tersebut telah mengalami perubahan.