Find Us On Social Media :
Kasus Millen Cyrus Disorot Media China, Sebut Hukum Indonesia Tak Pandang Kaum LGBT (Instagram @millencyrus)

Kasus Millen Cyrus Disorot Media China, Sebut Hukum Indonesia Tak Pandang Kaum LGBT

Prameswari Sasmita - Jumat, 27 November 2020 | 08:30 WIB

Sonora.ID - Bukan hanya menjadi perbincangan hangat di Indonesia, namun kasus yang melibatkan Millen Cyrus pun menjadi sorotan media China.

Diketahui sebelumnya bahwa Millen Cyrus seorang selebgram dan influencer, diamankan polisi pada Minggu, 22 November 2020 yang lalu.

Dalam penangkapan tersebut Millen kemudian dinyatakan positif melakukan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Millen Cyrus Akan Dipindahkan ke Sel Khusus

Satu hal yang menjadi sorotan media China yang berbasis di Hongkong, South Morning Post atau SCMP ini adalah terkait tentang keputusan bahwa Millen dimasukkan ke penjara pria.

Dalam artikel yang berjudul ‘Anger In Indonesia after Trans Woman Instagram Influencer Placed in Male Jail Cell’, media China tersebut menyatakan bahwa hukum di Indonesia tidak mempertimbangkan kaum LGBT.

Keputusan dimasukkanya Millen ke penjara laki-laki adalah karena jenis kelamin Millen di Kartu Identitasnya menunjukkan bahwa ia adalah seorang laki-laki.

Baca Juga: Terkait Penahanan Millen Cyrus, DPR: Polisi Harus Bijak, Khususnya Terkait Gender