Bali, Sonora.ID - Yustisi gabungan penerapan protokol kesehatan (prokes) masih terus digencarkan untuk memutus dan menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Giat yustisi penerapan prokes ini, dilaksanakan setiap hari dengan menyasar tempat berpotensi keramaian, dan pelanggaran pun masih tetap ditemukan.
Hal ini terbukti dari penerapan operasi prokes tertanggal 16 November hingga 25 November 2020.
Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar
Selama sepekan, terhitung sejak tanggal 16 November hingga 25 November 2020, tercatat sebanyak 1.056 masyarakat yang melanggar.
Dari jumlah tersebut, 501 orang diberikan sanksi teguran lisan, 344 orang teguran tertulis, 80 orang diberikan sanksi hukuman fisik, dan 128 orang diberikan sanksi sosial.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi mengungkapkan, vahwa sanksi fisik yang diberikan pada pelanggar prokes diantaranya berupa push-up hingga squad jump.