Bali, Sonora.ID - Giat yustisi gabungan protokol kesehatan hingga saat ini masih gencar dilakukan, dimana Petugas gabungan operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring total 19 orang yang didapati melakukan pelanggaran, Jumat (27/11/2020).
Dalam giat operasi yustisi prokes kali ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, yakni di Kawasan Simpang Jalan Tukad Badung hingga Jalan Tukad Barito Timur.
Dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini, diikuti petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jro Bendesa Renon, Lurah, unsur perangkat kelurahan Renon hingga Pecalang.
Baca Juga: Razia Masker di Padangsambian Kaja Denpasar, Jaring 29 Pelanggar
Giat operasi yustisi dilakukan secara mobile dan stasioner, petugas melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa Giat operasi yustisi gakkum yang dilaksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung hingga Jalan Tukad Barito, selama operasi ini berlangsung telah menjaring 19 orang pelanggar.
Dewa Sayoga merinci, dari 19 orang yang terjaring operasi yustisi prokes tersebut, 10 orang dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker, sedangkan 9 orang lainnya diberikan pembinaan karena mengenakan masker namun kurang baik atau menggunakan masker di bawah dagu.
Baca Juga: Ikuti Razia Parkir Liar Dishub Banjarmasin, Oknum Lantas Intervensi Wartawan