Find Us On Social Media :
Penandatangan kesepakatan antara Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) dengan PT. Pindad (Persero) dalam pembelian Stungta X (Sonora FM Bandung)

Pemprov Jabar Pesan Alat Pemusnah Sampah ke Pindad

Indra Gunawan - Sabtu, 28 November 2020 | 16:50 WIB


Bandung, Sonora.ID - Belum lama ini Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) menandatangani kerja sama pengadaan dua unit alat pengolahan residu sampah atau incinerator Stungta X Pindad.

Alat ini digunakan untuk memusnahkan sampah non-organik tanpa mencemari lingkungan.

Penandatangan kerja sama pengadaan dilakukan Direktur Bisnis Produk Industrial PT. Pindad (Persero) Heri Heriswan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) di Bandung, Jalan Barat, Rabu (25/11/2020) lalu.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi, BPH Migas Dibekali Senjata Buatan Pindad

Dalam siaran resmi PT. Pindad (Persero), disebutkan bahwa penandatanganan kontrak pengadaan incinerator dilaksanakan oleh Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad Heri Heriswan dengan PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rd Yudi Raksa Samudra.

Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad Heri Heriswan mengatakan, terima kasih Disperkim Jabar yang mendukung PT Pindad dengan menggunakan alat pembakar sampah dalam negeri, Stungta X Pindad.

Stungta X Pindad diharapkan dapat menjadi solusi pengolahan sampah di Jawa Barat.

“Mudah-mudahan masalah persampahan dapat terselesaikan, sehingga lingkungan bersih, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengolah sampah,” kata Heri

Kepala Disperkim Jawa Barat Boy Iman Nugraha mengatakan, percaya terhadap produk Pindad berkualitas.

Baca Juga: Cintai Lingkungan, Mesin Pengolah Sampah Ini Hadir di Masyarakat