Sonora.ID - Kabar baik bagi para Honorer, lantaran dalam waktu dekat pemerintah akan melakukan pengangkatan menjadi pengawai pemerintah dengan perjanjian kerjan (PPPK) untuk tahun 2021.
Akan tetapi sebelum dilakukan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) calon PPPK harus melewati serangkaian test.
Adapun peserta yang ingin mengikuti PPPK dapat melakukan pendaftaran di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini wajib dilakukan terutama bagi para guru hononer yang ingin memiliki gaji yang setara dengan pns.
Adapun para peserta yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.
Baca Juga: Selain Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno juga Masuk sebagai Kandidat Menteri KKP?
Merujuk pada pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:
Baca Juga: Wajib Tau, BKN Bakal Ubah Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS